Perbedaan
SKN dan RTGS
(Sistem
Informasi Perbankan)
SKN
Kliring
(SKN) adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank
penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring
antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit)
antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta
Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring.