Telematika
dalam aspek hukum/ cyberlaw
Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Berbagai kasus yang menyangkut
Cyber Crime yang terjadi di Indonesia dan dapat dideteksi oleh Polri sampai
saat ini, pada umumnya terbatas pada kejahatan dibidang Perbankan dengan
menggunakan Komputer sebagai alat kejahatan dengan modus Operandi yang dikenal
dengan istilah “ DATA DIDLING “, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input
dengan mengubah data, antara lain berupa mengubah / menghapus transaksi,
memasukan transaksi tambahan dan mengubah transaksi penyesuaian. Hal ini dapat
dilakukan apabila pelaku mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “
PASSWORD “, namun demikian tidak menutup kemungkinan timbulnya kejahatan
dibidang lain seperti Ponografi dan perbuatan menghasut, memfitnah yang
dilakukan melalui jaringan internet dan sulit melacak pelakunya.
Harus diakui bahwa Indonesia
belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan
hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti
dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang
dialamii adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan
telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu
dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya
yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu
perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah
adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54
Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat
penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun
yang lalu.
· Peranan UU Dunia Maya (Cyberlaw) Terhadap
Pelanggaran Yang Terjadi Dalam Dunia Maya
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam
penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari
perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka
kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam
aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum
khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam
dunia maya tersebut, yaitu:
Ø Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Ø Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
Ø Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
Ø Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Ø Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
Ø Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Ø Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
SIMPULAN
Perkembangan TI dan Internet ini,
juga telah sangat mempengaruhi hampirsemua bisnis di dunia untuk terlibat dalam
implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan
yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal
(meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal
(meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok,
pabrikan, distributor) dan lain sebagainya. Namun, terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi,
keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa
diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali
baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua
perubahan dan perkembangan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar