Jumat, 26 Desember 2014

E-GOVERNMENT kota Depok


E-GOVERNMENT kota Depok
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
e-government kota Depok, http://www.depok.go.id/

open service gateway initiative (OSGi)


open service gateway initiative (OSGi)
OSGi untuk Pengembang
OSGi. Reuse komponen untuk membangun dan mengelola sistem yang sangat kompleks. Membuat kode lebih mudah untuk menulis, menguji dan menggunakan kembali. Mengelola penyebaran dinamis. Mendeteksi bug sebelumnya. Menyebarkan jarak jauh. Mendeteksi dan memecahkan masalah Anda mungkin tidak menyadari sekarang.
OSGi menyediakan arsitektur modular untuk skala besar sistem saat ini didistribusikan serta kecil, aplikasi tertanam dan jaringan perangkat. Membangun sistem dari dalam rumah dan off-the-rak modul secara signifikan meningkatkan penggunaan kembali produk perangkat lunak dan solusi dan meluas siklus hidup mereka, mengurangi biaya pengembangan dan pemeliharaan. Model pemrograman OSGi menyadari janji sistem berbasis komponen.
Teknologi OSGi berhasil karena memberikan sistem komponen yang sangat matang yang bekerja di sejumlah besar lingkungan. Sistem komponen OSGi digunakan untuk membangun aplikasi yang sangat kompleks seperti IDE, server aplikasi, kerangka aplikasi, telekomunikasi dan solusi layanan, otomasi industri, gateway perumahan, onboard, sistem telematika, dan banyak lagi.

BISNIS
Model modular dan dinamis OSGi mengurangi biaya operasional dan mengintegrasikan beberapa perangkat dalam lingkungan jaringan, menangani pengembangan aplikasi mahal, dan pemeliharaan.
Sistem komponen OSGi sebenarnya digunakan untuk membangun aplikasi yang sangat kompleks seperti IDE (Eclipse),

Rabu, 03 Desember 2014

Riview Jurnal Nasional: Implementasi Telematika Dalam Bidang Hukum

Riview Jurnal Nasional: Implementasi Telematika Dalam Bidang Hukum

Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi telekomunikasi.
Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

kesimpulan:

Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.

Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua. Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral telah menjadi kenyataan.

SUMBER

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html